MAKLUMATPUBLIK - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak evaluasi mendalam terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai. Tindakan ini diambil setelah tragedi pesta minuman keras di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengakibatkan dua narapidana meninggal dan 23 orang keracunan.
Mafirion menunjukkan keprihatinannya dan mempertanyakan bagaimana lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan dapat kecolongan. Dia berencana memanggil pejabat Ditjenpas untuk meneliti kasus ini dan mencegah kejadian serupa. Napi diduga mengoplos alkohol dari pembuatan parfum yang kemudian dicampur dengan minuman sachet sebelum dikonsumsi.
Menurutnya, kasus ini bukanlah yang pertama, karena sebelumnya juga ada kejadian serupa di Rutan Pekanbaru, Riau. Dia menekankan bahwa lemahnya pengawasan memudahkan narapidana memperoleh alkohol. Ia meminta Ditjenpas Wilayah Sumatera Barat untuk melakukan investigasi terbuka. Sanksi administratif saja tidak cukup; jika ditemukan kelalaian, sanksi tegas harus diberikan.
Mafirion menegaskan bahwa narapidana berhak atas pengawasan dan perlindungan. DPR telah mendorong penyusunan peta jalan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan, namun belum dilakukan dengan serius. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kasus serupa akan terus terjadi.
Narasumber https://maklumatpublik.blogspot.com/