MAKLUMATPUBLIK - Kepolisian telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy karena dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate pada Minggu (4/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa JF telah ditangkap dan diamankan. Penangkapan terjadi di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17. 00 WIB. JF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar menurut UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Polresta Bandara Soetta juga telah memanggil dan memeriksa JF, yang saat ini masih berstatus saksi. Tiga orang lain yang terlibat, berinisial BTR, EDS, dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terkait pengadaan produk farmasi tanpa izin.
Narasumber https://maklumatpublik.blogspot.com/