Minggu, 11 Mei 2025

Tanpa Visa Haji? Warga Asing Terancam Sanksi dan Pengusiran dari Saudi

 


MAKLUMATPUBLIK - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20. 000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025). Selain denda, WNA yang melanggar akan dipulangkan dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Pemerintah mengimbau pendatang untuk mematuhi aturan haji demi keselamatan jamaah. Petugas keamanan juga menangkap seorang warga India yang mencoba menyelundupkan orang ke Makkah tanpa izin dan seorang perempuan Mesir yang melakukan penipuan melalui media sosial untuk menawarkan izin masuk haji.




Narasumber https://maklumatpublik.blogspot.com/

www.slot-500.org

www.slot1000k.com

www.bet-888.org